Popular Post

Popular Posts

Recent post

Showing posts with label Asuransi. Show all posts


Apa Arti Anak Buat Anda?
Seberapa Penting Anak Buat Anda?
Apa yang akan anda lakukan untuk mewujudkan impian anak anda?

"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." --- An-Nisaa (4): 9

Memiliki seorangan anak adalah karunia terbesar dalam hidup kita. Mewujudkan impian anak kita adalah kebahagiaan terbesar dalam hidup kita. Bayangkan jika anak yang kita bimbing dengan baik sejak lahir hingga ajal menjemput kita sebagai orang tua suatu saat menjadi manusia yang berakhlak mulia, berkepribadian yang baik, dan berwawasan tinggi. Siapa yang akan bangga? Kita sebagai Orang Tua.

Bagaimana Kita Mewujudkannya?
Mitra Iqro' Plus (MIP) AJB Bumiputera 1912 merupakan program asuransi dalam mata uang Rupiah didasarkan pada Syariah dan dirancang untuk memberikan perlindungan dan membiayai pendidikan bagi anak-anak hingga akhir pendidikan mereka.
Setiap orang tua menginginkan agar anak mereka memiliki awal yang terbaik dalam hidup mereka, dengan mendapatkan pendidikan yang baik, dan mencemaskan hal yang mungkin terjadi kepada mereka jika tidak dapat memenuhi biaya yang terus meningkat untuk pendidikan sekolah dan perguruan tinggi, atau jika mereka meninggal dunia lebih awal dan meninggalkan anak-anak mereka tanpa perlindungan dan tidak mampu menyelesaikan pendidikan mereka.
Berikut Ilustrasinya:
Nama dan Umur Pemegang Polis : Tn. Yusuf (35 th)
Nama dan Umur Yang Diasuransikan : Ny. Maryam (30 th)
Nama dan Umur Anak : Annisa (1 th)
Masa Asuransi : 17 tahun
Kontribusi Per Triwulan : Rp. 900.000,-
Kontribusi Per Semester : Rp. 1.800.000,-
Kontribusi Per Tahun : Rp. 3.600.000,-
Total Kontribusi Sampai Akhir Masa Asuransi : Rp. 61.200.000,-
Manfaat Awal (MA) : Rp. 43.200.000,-
Perhatian : Perhitungan ini berdasarkan Saleskit yang mengacu pada orang yang diasuransikan yaitu Ny. Maryam dengan tahapan biaya pendidikan akan diterima dengan asumsi keuntungan perusahaan 14% adalah sebagai berikut:

1. Masuk SD (Umur Anak 6Th) 10%*MA : Rp. 4.320.000,-
2. Masuk SMP (Umur anak 12 th) 15%*MA : Rp. 6.480.000,-
3. Masuk SMA (Umur anak 15 th) 20%*MA : Rp. 8.640.000,-
4. Tahapan Perguruan Tinggi
    a. Tahun Pertama (Awal Masuk) 30%*MA : Rp. 12.960.000,-
    b. Tahun Kedua 25%*SNT : Rp. 22.268.402,-
    c. Tahun Ketiga 33%*SNT : Rp. 24.206.198,-
    d. Tahun Keempat 50%*SNT : Rp. 26.981.109,-
    e. Tahun Kelima 100%*SNT : Rp. 29.625.258,-

Total Dana Pendidikan yang akan diterima : Rp. 135.480.967,-

Keterangan:
(*) SNT = Sisa Nilai Tunai
(*) Jika Biaya awal masuk Perguruan Tinggi kurang, maka biaya tahapan pendidikan perguruan tinggi selama 5 tahun kedepan bisa langsung diambil tetapi berbeda dengan jumlah yang bertahap karena nilai tunai tidak di investasikan sebesar Rp. 94.083.504,-
(*) Jika Annisa (anak) ditakdirkan meninggal dunia, maka dana tahapan pendidikan bisa diwariskan kepada anak yang lain dan pembayaran tetap berlanjut.
(*) Jika Tn. Yusuf ditakdirkan meninggal dunia, maka pembayaran kontribusi dilanjutkan Ny. Maryam.
(*) Jika Ny. Maryam ditakdirkan meninggal dunia (misalnya pada tahun ke 3), maka kontribusi tidak perlu dibayarkan dan ahli waris akan memperoleh:
    a. Nilai Tunai dan Bagi Hasil (Rp. 7.739.280 + Rp. 1.439.125)
    b. Santunan Kebajikan sebesar Manfaat Awal (Rp. 43.200.000,-)
    c. Dana Tahapan Pendidikan tetap diperoleh sampai akhir sesuai akad/perjanjian tanpa harus membayar lagi (SD s.d PT 1 sama seperti tahapan diatas, PT 2 = 15%MA, PT 3 = 20%MA, PT 4 = 20%MA, PT 5 = 25%MA)
(*) Jika Tn. Yusuf/Ny. Maryam menginginkan cuti bayar, untuk pembayaran kontribusi tunggakan tidak dikenakan biaya tambahan.

Mohon Perhatian Sekali Lagi!
- Perhitungan Nominal diatas berdasarkan saleskit.
- Bila belum jelas hubungi Kantor Cabang atau Agen terdekat di Kota Anda.
(Wilayah Kota Tegal, Kab. Tegal, Kab. Brebes bisa hubungi saya: 0858 4205 3513)


Tips:
- Rencanakan dengan Besar dan Waktu Pembayaran (Per Triwulan/Semester/Tahun) Sesuai dengan keadaan Keuangan Anda.
- Walaupun ketelatan pembayaran kontribusi tidak dipungut biaya namun bisa menghambat keuntungan investasi yang anda rencanakan yang dapat mengakibatkan sedikitnya sisa nilai tunai yang diperoleh.
- Fokus terhadap apa yang anda rencanakan untuk sang buah hati

Saleskit klik disini




Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung, dan geassurecrde bagi tertanggung. Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut

Jika melihat asuransi dari dua sudut pandang. Pertama adalah asuransi adalah perlindungan terhadap risiko finansial oleh penanggung. Sedangkan, kedua adalah asuransi adalah alat yang mana risiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau yangditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim).

Secara baku, definisi asuransi di lndonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Dalam Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah “Perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu prembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan"

Asuransi (Konvensional)

Syariah
Ibadah: Mengatur hubungan antara manusia dengan Penciptanya. Contoh: shalat, puasa, haji.
Muamalah: Mengatur hubungan antara sesama manusia. Contoh: ekonomi, politik, sosial.
Hukum Syariah
Hukum asal Ibadat : “Semua tidak boleh kecuali ada ketentuannya”. Tidak boleh kreatif dalam Ibadah.
Hukum asal Muamalat : “Semua boleh kecuali yang dilarang”. Ada kebebasan berkreasi sepanjang tidak dilarang.

Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-ta’min, penanggung disebut mu'ammin, sedangkan tertanggung disebut mu'amman lahu atau musta'min. At-ta'min diambil dari kata aman memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Islam mengarahkan kepada umatnya untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya sendiri di masa mendatang maupun untuk keluarganya sebagaimana nasihat Rasul kepada Sa'ad bin Abi Waqqash.

Asuransi Syariah adalah usaha kerjasama saling melindungi dan tolong menolong diantara peserta (Shohibul Mall) melalui investasi dalam bentuk aset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian dalam menghadapi musibah (resiko) tertentu melalui akad (perjanjian) sesuai syariah yang dikelola oleh Perusahaan sebagai Pengelola Dana (Mudharib).

Asuransi syariah Menghindari hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, yaitu:
(1) Menghindari Gharar atau faktor ketidak pastian pada kontraknya. Obyek perjanjian jual beli (ma’qud ‘alaih-nya) jelas (kepastian, kuantitas, kualitasnya). 
(2) Menghindari Maisir atau spekulasi atau judi yang muncul  sebagai konsekuensi dari gharar. 
(3) Menghindari Riba atau praktek pembuangan uang

Karakteristik Asuransi Syariah
(1) Akad (Perjanjian)
menggunakan akad tolong menolong ('Aqad Takafuli) , bukan akad jual beli ('Aqad Tabaduli)
(2) Kepemilikan Dana
Premi yang dibayarkan adalah milik peserta (Shahibul Mal), sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola (Mudharib)
(3) Kejelasan Premi
Premi secara jelas dikelompokan menjadi tiga, yaitu:
a. Premi Tabungan : mutlak milik peserta
b. Premi Tabarru' : dana yang diikhlaskan (derma) peserta untuk tujuan tolong menolong
c. Premi Biaya : dana yang diserahkan kepada perusahaan sebagai biaya pengelolaan
(4) Investasi Dana
Dana yang terhimpun diinvestasikan yang menganut syariah dengan prinsip Bagi Hasil (Mudharobah)
(5) Pembayaran Klaim
Klaim (meninggal dunia) dibayarkan dari rekening tabarru' (dana sosial) seluruh peserta yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong
(6) Dewan Pengurus Syariah
Dewan Pengurus Syariah (DPS) adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah yang bertugas mengawasi aktivitas Asuransi Syariah termasuk didalamnya mengawasi manajemen, SDM, produk, dan investasi dananya. DPS dibangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Keungan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari Dewas Syariah Nasional (DSN)



- Copyright © 2013 Blog Kang Alwi - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -