Popular Post

Popular Posts

Posted by : Alwi Fauzi Monday, July 29, 2013

Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung, dan geassurecrde bagi tertanggung. Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut

Jika melihat asuransi dari dua sudut pandang. Pertama adalah asuransi adalah perlindungan terhadap risiko finansial oleh penanggung. Sedangkan, kedua adalah asuransi adalah alat yang mana risiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau yangditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim).

Secara baku, definisi asuransi di lndonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Dalam Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah “Perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu prembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan"

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Blog Kang Alwi - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -