Popular Post

Popular Posts

Recent post

Archive for July 2013

Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung, dan geassurecrde bagi tertanggung. Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut

Jika melihat asuransi dari dua sudut pandang. Pertama adalah asuransi adalah perlindungan terhadap risiko finansial oleh penanggung. Sedangkan, kedua adalah asuransi adalah alat yang mana risiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau yangditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim).

Secara baku, definisi asuransi di lndonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Dalam Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah “Perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu prembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan"

Asuransi (Konvensional)

Syariah
Ibadah: Mengatur hubungan antara manusia dengan Penciptanya. Contoh: shalat, puasa, haji.
Muamalah: Mengatur hubungan antara sesama manusia. Contoh: ekonomi, politik, sosial.
Hukum Syariah
Hukum asal Ibadat : “Semua tidak boleh kecuali ada ketentuannya”. Tidak boleh kreatif dalam Ibadah.
Hukum asal Muamalat : “Semua boleh kecuali yang dilarang”. Ada kebebasan berkreasi sepanjang tidak dilarang.

Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-ta’min, penanggung disebut mu'ammin, sedangkan tertanggung disebut mu'amman lahu atau musta'min. At-ta'min diambil dari kata aman memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Islam mengarahkan kepada umatnya untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya sendiri di masa mendatang maupun untuk keluarganya sebagaimana nasihat Rasul kepada Sa'ad bin Abi Waqqash.

Asuransi Syariah adalah usaha kerjasama saling melindungi dan tolong menolong diantara peserta (Shohibul Mall) melalui investasi dalam bentuk aset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian dalam menghadapi musibah (resiko) tertentu melalui akad (perjanjian) sesuai syariah yang dikelola oleh Perusahaan sebagai Pengelola Dana (Mudharib).

Asuransi syariah Menghindari hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, yaitu:
(1) Menghindari Gharar atau faktor ketidak pastian pada kontraknya. Obyek perjanjian jual beli (ma’qud ‘alaih-nya) jelas (kepastian, kuantitas, kualitasnya). 
(2) Menghindari Maisir atau spekulasi atau judi yang muncul  sebagai konsekuensi dari gharar. 
(3) Menghindari Riba atau praktek pembuangan uang

Karakteristik Asuransi Syariah
(1) Akad (Perjanjian)
menggunakan akad tolong menolong ('Aqad Takafuli) , bukan akad jual beli ('Aqad Tabaduli)
(2) Kepemilikan Dana
Premi yang dibayarkan adalah milik peserta (Shahibul Mal), sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola (Mudharib)
(3) Kejelasan Premi
Premi secara jelas dikelompokan menjadi tiga, yaitu:
a. Premi Tabungan : mutlak milik peserta
b. Premi Tabarru' : dana yang diikhlaskan (derma) peserta untuk tujuan tolong menolong
c. Premi Biaya : dana yang diserahkan kepada perusahaan sebagai biaya pengelolaan
(4) Investasi Dana
Dana yang terhimpun diinvestasikan yang menganut syariah dengan prinsip Bagi Hasil (Mudharobah)
(5) Pembayaran Klaim
Klaim (meninggal dunia) dibayarkan dari rekening tabarru' (dana sosial) seluruh peserta yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong
(6) Dewan Pengurus Syariah
Dewan Pengurus Syariah (DPS) adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah yang bertugas mengawasi aktivitas Asuransi Syariah termasuk didalamnya mengawasi manajemen, SDM, produk, dan investasi dananya. DPS dibangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Keungan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari Dewas Syariah Nasional (DSN)



- Copyright © 2013 Blog Kang Alwi - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -